BLT Dana Desa (Bantuan Langsung Tunai Dana Desa) adalah program bantuan sosial yang bersumber dari Dana Desa dan diberikan kepada warga miskin atau terdampak krisis seperti pandemi atau bencana ekonomi. Program ini bertujuan untuk meringankan beban ekonomi masyarakat di desa.
Ketentuan Umum BLT Dana Desa:
1. Sumber Dana: Diambil dari alokasi Dana Desa yang dikelola oleh pemerintah desa.
2. Sasaran:
*Keluarga miskin atau tidak mampu.
*Belum menerima bantuan lain seperti PKH, BPNT, atau program bansos lainnya.
*Kehilangan pekerjaan, sakit menahun, lansia sebatang kara, atau difabel.
3. Besar Bantuan:
Umumnya sebesar Rp300.000/bulan, tergantung kebijakan tahun berjalan dari Kementerian Desa.
4. Durasi Penyaluran:
Biasanya diberikan selama beberapa bulan dalam satu tahun anggaran (misalnya Januari–Desember, tergantung kondisi dan keputusan musyawarah desa).
5. Proses Penetapan:
Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) untuk validasi data calon penerima.
Penetapan melalui Peraturan Kepala Desa atau Keputusan Kepala Desa.
Dilaporkan ke Kecamatan dan Kabupaten.
Pada Hari ini Selasa 08 Juli 2025, di bagikanya BLT Dana Desa oleh perbekel Desa Apuan I Wayan Sunarta, di ruang rapat Kantor Desa Apuan, dengan 12 Orang Penerima dari Masing masing Banjar Dinas se Desa Apuan.
Humas Desa Apuan