Sosialisasi Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa Tahun 2026 di Desa Apuan
Pemerintah Desa Apuan, Kecamatan Susut, Kabupaten Bangli, mengikuti kegiatan Sosialisasi Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PMD PPKB) Kabupaten Bangli. Kepala Dinas PMD PPKB Kabupaten Bangli, I Dewa Agung Putu Purnama, SSTP., Kegiatan ini bertempat di Kantor Desa Apuan dan dihadiri oleh Perbekel Desa Apuan I Wayan Sunarta beserta perangkat desa, Ketua BPD I Dewa Gede Agung Semara Bawa.,SH.MH dan Anggota BPD, LPM Desa Apuan, serta unsur kelembagaan desa lainnya.
Kegiatan sosialisasi bertujuan untuk meningkatkan pemahaman pemerintah desa mengenai mekanisme, persyaratan, prosedur, serta ketentuan yang berlaku dalam proses pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Melalui kegiatan ini diharapkan seluruh tahapan dapat dilaksanakan secara transparan, objektif, akuntabel, dan profesional.
Dalam penyampaiannya, narasumber dari PMD PPKB Kabupaten Bangli menjelaskan bahwa pengisian jabatan perangkat desa harus berpedoman pada regulasi yang berlaku, mulai dari pembentukan tim penjaringan dan penyaringan, pelaksanaan seleksi, hingga penetapan calon perangkat desa. Selain itu, dijelaskan pula mengenai alasan dan mekanisme pemberhentian perangkat desa yang harus dilakukan sesuai ketentuan hukum serta tetap mengedepankan asas keadilan dan kepastian hukum.
Perbekel Desa Apuan menyampaikan apresiasi kepada PMD PPKB Kabupaten Bangli atas terselenggaranya kegiatan sosialisasi ini. Diharapkan materi yang disampaikan dapat menjadi pedoman bagi Pemerintah Desa Apuan dalam melaksanakan tata kelola pemerintahan desa yang semakin baik, profesional, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, Pemerintah Desa Apuan berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan desa, khususnya dalam pengelolaan sumber daya manusia perangkat desa, sehingga mampu memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat serta mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang efektif, transparan, dan akuntabel.
Humas Desa Apuan