Selasa, 21 Desember 2021
Bertempat di ruang rapat Kantor Desa Apuan, Perbekel Desa Apuan I Wayan Sunarta, Ketua BPD Desa Apuan I Dewa Gede Agung Semarabawa, SH.MH Besertaa Anggota, Sekretaris Desa Apuan I Wayan Miarta, Kepala Kewilayahan seDesa Apuan, Pendamping Desa Ni Made Juliartini, Puskesmas Pembantu Desa Apuan Ni Ketut Puspawati Amd.Keb, Kelihan Banjar Adat Se Desa Apuan dari Apuan Kaja, Apuan Kelod, Bangunlemah Kawan, Bangunlemah Kawan. acara berlangsung dari Pukul 09.00 wita samai dengan selesai pengelolaan air minum dimaksud secara teknis dilaksanakan oleh BUM Desa atau unit usaha BUMDesa dengan berpedoman dengan Perundang-undangan.
Adapuan rapat penetapan Sistem Pengelolaan Air Minum tersebut yaitu berdasarkan dari Ketersediaan air minum merupakan salah satu kebutuhan pokok masyarakat yang sangat penting yang harus disediakan dan dijamin untuk kesejahteraan masyarakat, untuk menjamin ketersediaan air minum secara terus menerus dan merata bagi seluruh masyarakat Desa Apuan maka perlu dilakukan Pengelolaan terhadap pemanfaatan air minum dan pemeliharaan sarana air minum yang ada. maka dari landasan tersebut maka sangat perlu ditetapkannya Peraturan Desa Apuan tentang Sistem Pengelolaan Air Minum.
Maksud Peraturan Desa Ini :
Tujuan Ditetapkannya Peraturan Desa ini :
Humas Desa APuan