APUAN  |  Aman, Patuh, Utuh, Asri, Nyaman  

Artikel

PERDES PHBS

24 Agustus 2016 00:03:21  Administrator  1.286 Kali Dibaca  Peraturan Desa
 
   

 

PERBEKEL DESA APUAN KECAMATAN SUSUT KABUPATEN BANGLI

 

PERATURAN DESA APUAN  KECAMATAN  SUSUT

NOMOR  :  06 TAHUN  2018

 

TENTANG

 

PERUBAHAN RENCANA KERJA PEMERINTAHAN DESA (RKP DESA)

TAHUN 2018

 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA KUASA

PERBEKEL DESA APUAN

 

Menimbang        : a.   bahwa dengan adanya perubahan  mendasar atas kebijakan Pemerintah daerah Provinsi Bali untuk Bantuan Keuangan Khusus (BKK) dan perubahan  mendasar atas kebijakan Pemerintah daerah Kabupaten Bangli untuk Bantuan Kegiatan Khusus (BKK) melalui program GGS sebagai dokumen perencanaan Pemerintah desa berupa Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) yang merupakan penjabaran Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa);

 

  1. Bahwa Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) dilakukan oleh tim penyusun RKPDes, dibahas dan disepakati secara resmi oleh Badan Permusyawaratan Desa ( BPD) melalui Musyawarah Desa;

 

  1. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana huruf a dan b, perlu membuat peraturan desa tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) oleh Perbekel;

 

Mengingat          : 1. Undang-undang  Nomor  6  Tahun  2014  tentang   Desa  (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7 );

 

  1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan pelaksana Undang-undang nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;

 

  1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersember dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;

 

  1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa;

 

  1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa;

 

  1. Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa;

 

  1. Peraturan Menteri Desa, PDT Trasmigrasi Nomor 1 Tahun 2015 tentng Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa;

 

  1. Peraturan Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa;

 

  1. Peraturan Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penetapan Prioritas Pengunaan Dana Desa Tahun 2015;

 

 

 

MEMUTUSKAN

 

Menetapkan      : PERATURAN DESA APUAN  TENTANG PERUBAHAN  RENCANA KERJA PEMERINTAHAN DESA (RKP Desa) TAHUN 2018

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Statistik

 Arsip Artikel

29 Juli 2013 | 12.596 Kali
Kontak Kami
20 Februari 2025 | 12.500 Kali
PENYERAHAN BLT DANA DESA TAHAP I & II TAHUN 2025
21 Desember 2021 | 5.252 Kali
PENETAPAN PERATURAN DESA SISTEM PENGELOLAAN AIR BERSIH
26 Agustus 2016 | 3.855 Kali
Sejarah Desa Apuan
31 Januari 2023 | 3.414 Kali
RAPAT EVALUASI KINERJA APARATUR DESA
03 November 2018 | 3.381 Kali
Air Terjun Tibumana Bangun Lemah
10 Maret 2025 | 3.085 Kali
Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa Tahap III Bulan Maret 2025
13 September 2019 | 1.242 Kali
PELATIHAN SID TENTANG JURNALIS
21 Februari 2022 | 1.308 Kali
Rapat Persiapan Pelaksanaan Bulan Bahasa Tahun 2022
02 Desember 2021 | 1.337 Kali
BINA KELUARGA REMAJA (BKR) DESA APUAN
06 Februari 2024 | 854 Kali
Posyandu Banjar Dinas Apuan Kaja Bulan Februari 2024
20 Maret 2020 | 2.484 Kali
Pencegahan Corona
16 November 2018 | 2.876 Kali
Profil Wilayah Desa
09 September 2019 | 1.301 Kali
Program Inovasi Desa

 Agenda

Belum ada agenda

 Sinergi Program

 Aparatur Desa

Back Next

 Komentar

 Media Sosial

 Peta Wilayah Desa

 Peta Lokasi Kantor


Kantor Desa
Alamat : Desa Apuan, Kecamatan Susut, Kabupaten Bangli
Desa : Apuan
Kecamatan : Susut
Kabupaten : Bangli
Kodepos : 80661
Telepon : 03665597045
Email : desaapuan12@gmail.com

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:1.499
    Kemarin:1.704
    Total Pengunjung:520.052
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:216.73.216.63
    Browser:Mozilla 5.0