Peraturan Desa (Perdes) merupakan instrumen penting dalam penyelenggaraan pemerintahan desa yang demokratis, transparan, dan partisipatif. Namun, masih banyak desa yang menghadapi kendala dalam proses penyusunan Perdes, baik dari sisi substansi, teknis penulisan, maupun pemahaman terhadap regulasi yang berlaku. Desa Apuan, Kecamatan Susut, Kabupaten Bangli adalah salah satu desa yang memiliki potensi besar dalam pengembangan tata kelola pemerintahan desa yang baik, namun memerlukan pendampingan teknis dalam penyusunan Perdes.
Tujuan Kegiatan:
1. Memberikan pemahaman hukum dan teknis penyusunan Perdes kepada aparat desa.
2. Meningkatkan kapasitas aparatur desa dalam menyusun regulasi desa yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan ketentuan perundang-undangan.
3. Mendorong partisipasi masyarakat dalam proses perencanaan dan penyusunan Perdes.
Metode Pelaksanaan:
1. Sosialisasi & Workshop: Pengenalan dasar hukum, struktur dan prosedur penyusunan Perdes.
2. Pendampingan Teknis: Tim PKM melakukan asistensi langsung dalam penyusunan draft Perdes.
3. Simulasi Musyawarah Desa: perumusan dan pengambilan keputusan terkait Perdes.
4. Evaluasi dan Monitoring: Menilai efektivitas dan keberlanjutan penerapan hasil pendampingan.
Hasil yang Diharapkan:
Draft Peraturan Desa yang sesuai dengan kebutuhan dan peraturan perundang-undangan.
Aparatur desa yang lebih paham dan terampil dalam menyusun dan menerapkan Perdes.
Meningkatnya partisipasi masyarakat dalam tata kelola pemerintahan desa.
Kegiatan PKM ini diharapkan mampu memperkuat kapasitas kelembagaan desa dan menciptakan sistem pemerintahan desa yang lebih akuntabel, responsif, dan partisipatif di Desa Apuan, Kecamatan Susut, Kabupaten Bangli
Acara di laksanakan di Ruang Rapat Kantor Desa Apuan, Jumat 04 Juli 2025, Sambutan dan Pembukaan Perbekel Desa Apuan, Dihadiri Narasumber Kabid Destinasi Pariwisata Kabupaten Bangli, Pendamping Fakultas Hukum Universitas Warmadewa, Ketua Dan Anggota BPD Desa Apuan, LPM Desa Apuan Aparatur Pemrintah Desa Apuan.
Acara Di Pandu Ibu Ni Made Puspasutari Ujianti,SH.,MH Universitas Warmadewa
Pengisian Materi dari, I Gede Putu Budiastawa, SST,PAR.,M.PAR Kabid, Destinasi Pariwisata,
*Potensi Daerah
*Dasar Hukum untuk legalitas yang jelas
*Keunggulan dan Keunikan Destinasi Wisata
*Strategi Pengembangan Potensi Daerah
*Pengembangan Daya Tarik Wisata
*Badan Usaha Milik Desa
*Pola Pengembangan Desa Wisata
Pemaparan Rancangan Perdes Oleh Ibu Ida Ayu Putu Widiati, SH.,M.Hum. Fakultas Hukum Universitas Warmadewa.
Draf Perdes Pungelolaan Daya Tarik Wista
- Tujuan Pengelolaan Daya Tarik Wisata
- Mengatur mengenai Daya Tarik Wisata
Pemaparan Anank Agung Gede Nanta Sahadewa, Tentang Perdes Pungutan Desa, Daya Tarik Wisata
- Retribusi Daya Tarik Wisata
- Bumdes Berakitan erat Dengan Perdes Daya Tarik Wisata
- Tujuan Memberikan pedoman Hukum Legalisat tentang pungutan Daya Tarik Wisata.
- Tatacara Cara Pungutan
Humas Desa Apuan