Apuan, Mei 2026 — Dalam rangka meningkatkan pemahaman dan kapasitas kelembagaan desa, Direktorat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Universitas Warmadewa, melaksanakan kegiatan peningkatan kapasitas bagi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Apuan melalui program Pos Bantuan Hukum (Posbankum). Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat Kantor Desa Apuan, Kecamatan Susut, Kabupaten Bangli.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh anggota BPD Desa Apuan, perangkat desa, serta tim narasumber dari Direktorat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Universitas Warmadewa. Program ini bertujuan memberikan pemahaman mengenai tugas dan fungsi BPD, tata kelola pemerintahan desa, serta edukasi hukum guna mendukung terciptanya pelayanan masyarakat yang lebih baik dan profesional.
Dalam pemaparannya, narasumber menyampaikan pentingnya peran BPD sebagai lembaga yang menjalankan fungsi pengawasan dan penyalur aspirasi masyarakat desa. Selain itu, melalui Posbankum, peserta juga diberikan pemahaman terkait bantuan hukum, penyelesaian permasalahan di masyarakat, serta pentingnya kesadaran hukum dalam kehidupan bermasyarakat dan pemerintahan desa.
Perbekel Desa Apuan menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas pelaksanaan kegiatan tersebut. Menurutnya, program peningkatan kapasitas ini sangat bermanfaat dalam memperkuat sinergi antara pemerintah desa dan BPD demi mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan berpihak kepada masyarakat.
Kegiatan berlangsung dengan suasana interaktif melalui sesi diskusi dan tanya jawab antara peserta dan narasumber. Diharapkan melalui kegiatan ini, anggota BPD Desa Apuan semakin memahami tugas pokok dan fungsinya serta mampu memberikan pelayanan dan pendampingan yang lebih optimal kepada masyarakat desa.
Humas Desa Apuan