06 Agustus 2025
Ketua BPD I Dewa Gede Agung Semarabawa,SH.MH. Badan Permusyawaratan Desa (BPD) memiliki peran penting dalam pengawasan pembangunan desa. Fungsi pengawasan BPD mencakup pemantauan pelaksanaan peraturan desa, Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), serta kinerja Kepala Desa. Pengawasan ini bertujuan untuk memastikan pembangunan Gedung Bumdes Desa Apuan berjalan sesuai rencana, transparan, dan akuntabel
Peran BPD dalam Pengawasan Pembangunan Desa:
BPD dapat terlibat dalam pemantauan langsung pelaksanaan kegiatan pembangunan, memastikan kualitas dan efektivitasnya.
Prinsip Pengawasan BPD:
Kesimpulan:
Peran BPD dalam pengawasan pembangunan desa sangat penting untuk memastikan pembangunan berjalan efektif, efisien, dan sesuai dengan kepentingan masyarakat. Dengan menjalankan fungsi pengawasan secara optimal, BPD dapat berkontribusi dalam mewujudkan desa yang maju dan sejahtera.
Humas Desa Apuan