APUAN  |  Aman, Patuh, Utuh, Asri, Nyaman  

Artikel

MUSYAWARAH DESA (MUSDES), PERENCANAAN PEMBANGUNAN TAHUNAN DESA APUAN 2024

20 Juni 2024 10:33:39  Administrator  361 Kali Dibaca  Agenda Desa

Kamis, 20 Juni 2024

Sekretaris BPD Desa Luh Ekasati membuka rapat dengan pemaparan acara yang akan berlangsung.

Di buka oleh Ketua BPD Desa Apuan I Dewa Gede Agung Semarabawa, SH,MH, dan dilanjutkan Pemaparan Oleh Perbekel Desa Apuan I Wayan Sunarta tentang draf RKP Desa yang di usulkan untuk Tahun 2025, acara berlangsung di ruang rapat Kantor Desa Apuan yang di mulai dari pukul 09.00 wita, dengan peserta Aparatur Desa, Perwakilan PMD Kabupaten Bangli, Perwkilan Camat Susut, Pendamping Desa, Anggota BPD Desa Apuan, Bimas dan Babinsa, LPM Desa Apuan, Bendesa Adat se-Desa Apuan, Kelihan banjar se-Desa Apuan, dan Kelihan Dinas Desa Apuan.

Pembangunan desa merupakan upaya meningkatkan kualitas hidup masyarakat desa, dalam rangka tersebut maka pemerintah desa harus menyusun perencanaan pembangunan desa berdasarkan pada kebutuhan dan aspirasi masyarakat, serta memanfaatkan seluruh potensi atau sumber daya yang dimiliki sesuai kewenangannya dengan mengacu pada perencanaan pembangunan kabupaten/kota.

Perencanaan pembangunan desa sebenarnya sudah menjadi agenda rutin yang harus dilaksanakan oleh Pemerintah Desa setiap tahunnya yang disusun secara berjangka. Perencanaan pembangunan desa merupakan proses tahapan kegiatan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Desa dengan melibatkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan unsur masyarakat secara partisipatif guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya desa dalam rangka mencapai tujuan pembangunan desa yang berkelanjutan.

Perenacanaan pembangunana desa adalah proses tahapan kegiatan yang diselenggarakan oleh pemerintah Desa dengan melibatkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan unsur masyarakat secara partisipatif guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya desa dalam rangka mencapai tujuan pembangunan desa. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa). RPJM Desa adalah dokumen perencanaan untuk periode 5 (lima) tahun yang memuat strategi dan arah kebijakan pembangunan Desa, arah kebijakan keuangan Desa dan program prioritas kewilayahan, yang disertai dengan rencana kerja. RPJM Desa disusun untuk menjadi panduan atau pedoman bagi komunitas desa dan supradesa, dalam rangka mengelola potensi maupun persoalan di desa. RPJM Desa kemudian dijabarkan dalam Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP Desa) sekaligus dengan penganggarannya dalam dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa). Kedua dokumen ini –RKP Desa dan APB Desa merupakan hasil (output) dari Musrenbang tahunan. Perencanan pembangunan desa dilaksanakan dengan prinsip sekaligus syarat, yaitu sebagai berikut: Pemberdayaan. Partisipatif. Berpihak pada Masyarakat, Terbuka. Akuntabel., Selektif. Efisien dan Efektif. Keberlanjutan. Dan Cermat. Proses Berulang. 

Pembangunan desa bertujuan meningkatkan kualitas sumber daya manusia, termasuk penciptaan iklim yang mendorong tumbuhnya prakarsa dan swadaya masyarakat desa. Penduduk pedesaan adalah merupakan suatu potensi sumber daya manusia yang memiliki peranan ganda, yaitu sebagai objek pembangunan dan sekaligus sebagai subjek pembangunan. 

Prinsip dan Prasyarat Perencanaan Pembangunan Desa Pelaksanaan perencanan pembangunan desa dilaksanakan dengan prinsip sekaligus syarat, yaitu sebagai berikut:

  1. Pemberdayaan Yaitu upaya untuk mewujudkan kemampuan dan kemandirian masyarakat dalam kehidupan bernegara dan berbangsa.
  2. Partisipatif Yaitu keikutsertaan dan keterlibatan masyarakat secara aktif dalam proses pembangunan.
  3. Berpihak pada Masyarakat Yaitu seluruh proses pembangunan di pedesaan secara serius memberikan kesempatan yang seluas-luasnya bagi masyarakat khususnya masyarakat miskin.
  4. Terbuka Yaitu setiap proses dan tahapan perencanaan pembangunan dapat dilihat dan diketahui secara langsung oleh seluruh masyarakat desa.
  5. Akuntabel Yaitu setiap proses dan tahapan kegiatan pembangunan dapat dipertanggungjawabkan dengan benar, baik pada pemerintah desa maupun pada masyarakat.
  6. Selektif Yaitu semua masalah terseleksi dengan baik untuk mencapai hasil yang optimal.
  7. Efisien dan Efektif Yaitu pelaksanaan perencanaan kegiatan sesuai dengan potensi sumberdaya alam dan sumberdaya manusia yang tersedia.
  8. Keberlanjutan Yaitu setiap proses dan tahapan kegiatan perencanaan harus simultan dan berlangsung terus-menerus.
  9. Cermat Yaitu data yang diperoleh cukup obyektif, teliti, dapat dipercaya, dan menampung aspirasi masyarakat.
  10. Proses Berulang Yaitu pengkajian terhadap suatu masalah/hal dilakukan secara berulang sehingga mendapatkan hasil yang terbaik..

Humas Desa Apuan

 

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 HUBUNGI KAMI

Admin Desa

Hubungi Kami

 Aparatur Desa

Back Next

 Peta Wilayah Desa

 CUACA

 Sinergi Program

Prodeskel E-Billing Pajak
SDGs Desa SiIKSnG

 Agenda

Belum ada agenda

 Statistik

 Media Sosial

 Peta Lokasi Kantor


Kantor Desa
Alamat : Desa Apuan, Kecamatan Susut, Kabupaten Bangli
Desa : Apuan
Kecamatan : Susut
Kabupaten : Bangli
Kodepos : 80661
Telepon : 03665597045
Email : desaapuan12@gmail.com

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:8
    Kemarin:31
    Total Pengunjung:427.593
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:18.191.111.228
    Browser:Mozilla 5.0

 Komentar