APUAN  |  Aman, Patuh, Utuh, Asri, Nyaman  

Artikel

Sisoalisasi Peraturan Desa Perdes Air Minum Di Banjar Dinas Apuan Kelod

21 April 2022 18:34:45  Administrator  1.352 Kali Dibaca  Berita Lokal

Kamis, 21 April 2022

Dalam acara Sosialisasi Perdes Pengelolaan Air Minum, yang berlokasi di Banjar Dinas Apuan Kelod, Desa Apuan dimulai pada 19.00 wita yang di hadiri oleh, Perbekel Desa Apuan I Wayan Sunarta, Ketua BPD Desa Apuan I Dewa Gede Agung Semarabawa, SH.,MH Sekretaris Desa I Wayan Miarta, Penyarikan Desa Adat I Made Masda, Kelihan Dianas Apuan Kelod I Ketut Surada, Kelihan Dinas Bangunlemah Kawan I Wayan Surata, Koordinator KKM Desa I Nyoman Patut, Prajuru Banjar Adat Apuan Kelod I Nyoman Gunawan dan jajarannya, Tim Pengelola Air Minum I Made Widia dan jajaranya.

Pembukaan di mulai oleh parajuru banjar adat, dan di teruskan pemaparan oleh Bapak Perbekel Desa Apuan dengan menegas kan desa tidak merebut air yang sudah berjalan, air yang di miliki oleh negara agar di kelola oleh Desa Melalui BUMDes Desa agar Berpayung hukum yang sah karena yang dapat membuat payung hukum di tungkat bawah adalah di Desa Dinas, melalui peraturan Perbekel Desa Apuan dengan Musyawarah deda yang disahkan bersama BPD Desa Apuan, dan agar pengelolaan lebih terfokus dan menjadi satu pintu agar pengelolaan air berjalan lancar.

Dilanjutkan Oleh Sekertaris Desa Apuan membacakan Peraturan Desa Apuan  Nomer 5 Tahun 2021, kesediaan air minum merupakan hal pokok yang sangat penting dalam kesejahteraan masyarakat. 

Ruang lingkup peraturan wewenang dan tanggung jawab, pengelolaan air minum, hak dan kewajiban pengelola air, hak dan kewajiban konsumen air minum, tata vara pembayaran dan oenagihan, pemangaatan dana, hal yang di larang dan sangsi.

Pengelolaan air minum ditujukan untuk memanfaatan air minum secara berkelanjutan dan adil. Secara teknis dilaksanakan oleh BUMDesa berdasarkan Undang Undang, bidang usaha milik desa. Keuntungan BUMDes 40 % banjar adat 60 %  dibagi berdasarkan jumlah yang masuk berdasarkan jumlah konsumen di masing masing banjar.

Pihak pertama Bumdes bertanggung jawab dari sumber sampai di kilometer, pihak keduan konsumen mendapat pelayanan yang baik, bertanggung jawab menjaga bersama,

Masing masing banjar adat membuat pararem penggunaan dana dari persentase tersebu, pararem tidak boleh melewati peraturan desa.

 

Humas Desa Apuan

 

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Statistik

 Arsip Artikel

29 Juli 2013 | 12.531 Kali
Kontak Kami
20 Februari 2025 | 12.222 Kali
PENYERAHAN BLT DANA DESA TAHAP I & II TAHUN 2025
21 Desember 2021 | 5.131 Kali
PENETAPAN PERATURAN DESA SISTEM PENGELOLAAN AIR BERSIH
26 Agustus 2016 | 3.779 Kali
Sejarah Desa Apuan
31 Januari 2023 | 3.374 Kali
RAPAT EVALUASI KINERJA APARATUR DESA
03 November 2018 | 3.319 Kali
Air Terjun Tibumana Bangun Lemah
10 Maret 2025 | 2.860 Kali
Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa Tahap III Bulan Maret 2025
15 Oktober 2020 | 1.256 Kali
Pemeliharaan Jalan Betiting Jelantik Bangunlemah Kangin
27 Oktober 2021 | 1.634 Kali
PEMBAHASAN DAN PENETAPAN RKP 2022 DAN DURPK DESA 2023
07 Februari 2023 | 919 Kali
Perbekel Berkunjung Pada Warga yang Meninggal
02 Agustus 2021 | 1.153 Kali
Vaksinasi Covid Tahap 2
06 Mei 2021 | 1.162 Kali
Vaksinasi Covid Desa Apuan
09 Februari 2022 | 1.227 Kali
APBDES 2022
05 April 2024 | 869 Kali
BLT DANA DES TAHAP IV BULAN APRIL TAHUN 2024

 Agenda

Belum ada agenda

 Sinergi Program

 Aparatur Desa

Back Next

 Komentar

 Media Sosial

 Peta Wilayah Desa

 Peta Lokasi Kantor


Kantor Desa
Alamat : Desa Apuan, Kecamatan Susut, Kabupaten Bangli
Desa : Apuan
Kecamatan : Susut
Kabupaten : Bangli
Kodepos : 80661
Telepon : 03665597045
Email : desaapuan12@gmail.com

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:1.367
    Kemarin:1.345
    Total Pengunjung:502.453
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:216.73.216.136
    Browser:Mozilla 5.0